Seorang korban lumpur panas Lapindo menceritakan bagaimana proses ganti rugi yang didapatnya berada di bawah tekanan pihak PT Minarak Lapindo Jaya. Ia harus menerima jumlah uang ganti rugi yang tidak sesuai dengan jumlah lahan dan tanahnya yang terkena dampak lumpur, Minggu (29/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id