PN Jakarta Utara melimpahkan berkas peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung hari ini. Humas PN Jakut mengungkapkan hanya ada dua poin dalam pengajuan PK ke MA, yaitu terkait putusan dan vonis Buni Yani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id