Hingga bulan Maret 2015 ini, Polisi Air Polda Bengkulu telah menangani enam perkara illegal fishing dengan menangkap lima kapal dengan alat tangkap trol serta menahan lima nelayan. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses lebih lanjut, Kamis (19/3/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id