Polemik transportasi online kembali muncul setelah Mahkamah Agung meminta Kementerian Perhubungan mencabut 14 pasal dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 yang mengatur tarif serta pengelolaan transportasi atau angkutan umum online. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id