Sumpah Dokter Vs Administrasi Rumah Sakit

11 September 2017 23:55
Regulasi di Indonesia mewajibkan rumah sakit untuk menolong pasien gawat darurat sesuai kemampuan. Kewajiban ini sudah diatur dalam undang-undang rumah sakit dan sumpah jabatan dokter. IDI menyebut sesuai sumpah dan etiknya dokter akan memprioritaskan nyawa pasien dalam keadaan darurat, hanya sebagai pegawai dokter tetap memiliki keterbatasan karena harus mengikuti regulasi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Bayi tewas

Metro News Bayi tewas