Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menerima gugatan dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk menggabungkan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara bersamaan. Namun pelaksanaannya baru akan dimulai pada Pemilu 201 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id