Metrotvnews.com, Nganjuk: Eny Sagita pentolan orkes melayu asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di jatuhi hukuman 4 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan atas kasus pelanggaran hak cipta lagu oplosan menurut hakim Eny terbukti secara sah dan menyakinkan menyanyikan lagu oplosan tanpa meminta izin pencipta lagu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id