Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatra Barat memusnahkan barang sitaan hasil penyelundupan dari tahun 2012 hingga 2014 senilai Rp1,8 miliarRabu (17/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id