Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2016 yang mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Dukungan berbagai pihak pun mengalir, meski ada pula yang menganggap pemberatan hukuman ini tak menjamin menghapus kasus kekerasan seksual di tanah air, Sabtu (28/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id