Metro Highlight: Menanggapi UU MD3 yang baru, Pengamat Hukum Tata Negara Widodo Eka Tjahyana mengatakan bahwa sejumlah pasal di UU MD3 sudah tidak sejalan dengan TAP MPR, sistem presidensial yang dianut dalam konstitusi dan terlalu masuk ke dalam wilayah eksekutif, Sabtu (15/11/2014).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id