Meski ada 11 poin revisi Permenhub 32/2016 namun poin yang dianggap paling krusial adalah aturan batas atas dan bawah tarif. Benarkah aturan ini muncul karena ada lobi kuat dari pengusaha angkutan konvensional? Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id