Bawaslu telah mengabulkan gugatan belasan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Padahal upaya KPK yang melarang caleg mantan napi korupsi bertujuan agar rakyat dapat memilih wakil dengan rekam jejak bersih dari korupsi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id