Ada jerat pidana bagi rumah sakit yang menolak pasien gawat darurat atau meminta uang muka. Namun penegakan hukum terhadap rumah sakit nakal hingga kini belum pernah terdengar. Sanksi biasanya hanya pada ranah administrasi. Maksimal adalah pencabutan izin operasi. Padahal berulang kali kasus rumah sakit melanggar UU Kesehatan terjadi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id