Kasus hukum Baiq Nuril Maknun bagaikan drama tiga babak yang membuat penonton geregetan. Nuril sudah diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, namun jaksa mengajukan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA ternyata mencederai rasa keadilan masyarakat yang percaya Nuril adalah korban bukan pelaku kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id