Perppu No 2/2017 memberikan pemerintah legalitas untuk mengambil jalan pintas membubarkan ormas yang anti-pancasila termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pascapembubaran, seluruh kanal propaganda HTI mati suri. Aparat pun siap melakukan penegakan hukum penerapan dari Perppu Ormas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id