Melalui media sosial, Dirjen Pajak mengimbau para wajib pajak melaporkan smart phone atau ponsel pintar mereka ke dalam laporan harta tahunan (SPT). Aturan tersebut menuai protes masyarakat karena dinilai memberatkan warga. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id