Demi menjaga keberlangsungan usaha di masa mendatang, PT Hero Supermarket Tbk menutup 26 gerainya serta memutuskan hubungan kerja 532 karyawan. Karyawan ini telah mendapat hak sesuai dengan Undang-undang Kementerian Tenaga Kerja Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id