Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Perppu tentang akses informasi keuangan hanya untuk keperluan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengakses rekening nasabah tanpa izin Menteri Keuangan dan Bank Indonesia pascadiberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id