Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang masa penyerahan SPT tahunan periode 2016 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret menjadi 21 April 2017. Penundaan ini berkaitan dengan persoalan administratif karena bersamaan dengan berakhirnya masa pengampunan pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id