Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan. DP kendaraan bermotor yang sebelumnya sebesar lima persen diturunkan menjadi nol persen atau tanpa uang muka. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id