Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan investasi di bawah Rp10 miliar tidak bisa dilakukan penanaman modal asing. Sehingga usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak perlu khawatir dengan revisi daftar negatif investasi (DNI). Darmin menambahkan dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, hanya 25 bidang yang bisa 100% dimiliki asing. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id