Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengubah batas minimum saldo wajib pajak menjadi Rp1 miliar. Jumlah tersebut dinilai terlalu kecil dan dinilai dan ongkos administrasi menjadi mahal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id