Bank Indonesia melaporkan akun media sosial penyebar fitnah ke Bareskrim Mabes Polri dengan pasal UU ITE dan Pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan setelah terdapat akun facebook yang menyatakan bahwa pencetakan uang NKRI emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama yang berlokasi di Kudus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id