Kementerian Agama mengaku biaya ibadah haji 2018 berpotensi naik menyusul aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% yang dipungut pemerintah Arab Saudi untuk setiap transaksi barang dan jasa. Menag Lukman memprediksi kenaikan tidak terlalu tinggi dan memberatkan jemaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id