Pajak Rokok Suntik Dana BPJS Kesehatan

18 September 2018 16:46
Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Perpres baru tentang pemanfaatan pajak rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Perpres ini mengamanatkan pemanfaatan 75 persen pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan nasional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis Bpjs kesehatan

Metro Bisnis Bpjs kesehatan