Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Perpres baru tentang pemanfaatan pajak rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Perpres ini mengamanatkan pemanfaatan 75 persen pajak rokok yang menjadi hak pemerintah daerah untuk program jaminan kesehatan nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id