Kementerian Keuangan menaikan batas pembebasan bea masuk barang impor bawaan penumpang dari USD250 menjadi USD500 per orang. Meski batas dinaikkan, Sri Mulyani mengungkapkan hal ini tidak mempengaruhi fiskal negara. Karena selama ini pendapatan negara sisi penarikan pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri hanya Rp5 miliar per tahunnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id