Likuid Vape Kena Cukai Mulai 1 Oktober

19 Juli 2018 09:46
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk pertama kalinya ke pengusaha pabrik Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau likuid vape atau cairan rokok elektrik. Pemberlakuan cukai likuid vape berlaku efektif mulai 1 Oktober 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis Cukai

Metro Bisnis Cukai