Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki fitur baru bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur E-Form hadir sehingga wajib pajak dapat mengisi formulir SPT secara offline.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id