Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan dari 5% menjadi tanpa uang muka atau 0%. Kebijakan tersebut menurut OJK untuk mendorong perusahaan lebih sehat. Namun hal itu ditanggapi beragam oleh masyarakat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id