Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengunduran waktu pelaporan SPT dilakukan agar tak mengganggu program tax amnesty. Melalui perpanjangan waktu ini, diharapkan wajib pajak bisa memanfaatkannya untuk melaporkan SPT secara cermat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id