Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menawarkan kelonggaran bagi importir dan eksportir yang kesulitan membayar bea masuk maupun bea keluar. Penundaan biaya ini berlaku hingga satu tahun dengan pengenaan bunga per bulannya sebesar 2% Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id