Sanksi Denda Pelaporan SPT

24 April 2017 17:17
Pascaberakhirnya batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), Ditjen Pajak mengenakan denda Rp100 ribu kepada wajib pajak pribadi. Pada tahun ini, lebih dari 10 juta wajib pajak telah menyampaikan SPTnya dengan 8 juta wajib pajak melaporkannya secara online.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Bisnis Spt pajak

Metro Bisnis Spt pajak