Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Perhatikan Hal-hal Berikut!

Medcom • 10 September 2020 13:41
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali terapkan PSBB ketat di Ibu Kota. Keputusan ini diambil karena penularan COVID-19 di Jakarta dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingginya tingkat kematian.

PSBB di DKI Jakarta akan berlaku mulai 14 September 2020. Dengan diberlakukannya PSBB ada beberapa aturan yang kembali diterapkan. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan:
  1. Dilarang berkegiatan di tempat umum
  2. Dilarang makan di restoran
  3. Sekolah, bekerja dan beribadah di rumah
  4. Tempat wisata ditutup
  5. Keluar masuk Jakarta dibatasi
  6. Boleh berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan
  7. Dianjurkan berbelanja secara online
  8. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Medcom Nasional Jakarta Rem Darurat Rem Darurat Corona

Medcom Nasional Jakarta Rem Darurat Rem Darurat Corona