Renggut Nyawa Suami, Dosen di Medan Tak Akui Perbuatannya

Medcom • 19 September 2024 13:31
Polsek Medan Helvetia menangkap seorang dosen berinisial Doktor TR salah satu kampus swasta di Kota Medan, yang merupakan tersangla pembunuhan berencana.

Sebelumnya tersangka melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa korban (RS) tewas karena kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan dengan mengambil bukti serta hasil otopsi jasad korban. Pihaknya menemukan luka-luka bekas penganiayaan.

Saat Satlantas melakukan pengecekan lokasi atas laporan tersangka, petugas tidak menemukan adanya kejadian kecelakaan yang dimaksud. Polsek Medan Helvetia menemukan titik terang bahwa Doktor TR adalah istri korban dan pelaku dari pembunuhan.

Saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya meskipun bukti sudah ditemukan, yaitu luka-luka pada jasad korban. Dosen itu pun terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Kasus Pembunuhan Dosen