Ini Ancaman Pasal Soal Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Wandi Yusuf • 10 Juni 2024 21:21
Peristiwa menggegerkan terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Jawa Timur. Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, saat cekcok urusan rumah tangga. Briptu Rian meninggal dunia, Briptu Fadhilatun jadi tersangka.
Pasutri polisi ini tinggal di rumah dinas Aspol, Jl Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. 

Sebelumnya, insiden ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Aksi polwan membakar suaminya ini gegara cekcok masalah gaji ke-13 yang berkurang banyak.

Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pihak polisi telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka usai membakar suaminya hingga tewas. Pelaku ditahan dan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan niat menyiapkan bensi dan borgol untuk membakar sang suami.

Lalu Pihak kepolisian juga memastikan berupaya maksimal untuk melakukan sejumlah upaya agar hal serupa tak terjadi.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Polisi Pelanggaran Anggota Polri Kekerasan dalam rumah tangga KDRT