HGU di IKN Bisa Sampai 190 Tahun, Pengamat Publik: Belum Tentu Investor Tertarik

Achmad Firdaus • 16 Juli 2024 22:54
Keputusan pemerintah memberikan izin agar investor bisa mendapat  Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam 2 siklus, menuai kritik dari publik. 

Kebijakan tentang Percepatan Pembangunan IKN itu seolah-olah memperjualbelikan tanah di IKN karena lamanya HGU yang bisa diperoleh oleh para pengusaha.

"Mau 500 tahun pun tidak akan ada lirik karena orang mau investasi bukan hanya diliat HGU nya, tetapi bagaimana proses perizinan itu terjadi", ujar Pengamat Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio

Meski pemberian HGU hingga 190 tahun, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun. 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(rzs)

Medcom Nasional Investor Hak Guna Bangunan (HGB) Ibu Kota Negara (IKN)