Langkah ini menjawab permintaan siapa-siapa saja nama pemain judol di lingkaran pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Hadi menjelaskan, rekening yang ditemukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, dan dalam waktu 30 hari rekening tersebut akan dibekukan. Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka akan disesuaikan dengan keputusan pengadilan.
Hadi menegaskan, pihaknya bersama kementerian lembaga terkait serius menangani permasalahan judol, termasuk nasib para korban.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)