Gunakan Klakson Telolet dan Lampu Strobo, Polisi Tilang Mobil Listrik Viral

Medcom • 06 Januari 2026 18:22

Tangerang Selatan: Aksi seorang pengendara mobil di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, mendadak menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pengendara terlihat menggunakan lampu strobo dan klakson telolet saat melintas di jalan raya, hingga dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

 

Mobil pribadi jenis city car itu tampak berkeliling di sejumlah ruas jalan dengan aksesori yang tidak sesuai peruntukannya. Tak hanya itu, pengendara juga disebut mengaku memiliki kenalan dan keluarga yang berprofesi sebagai polisi, sehingga merasa kebal hukum. Aksi tersebut pun menuai beragam respons dari masyarakat dan warganet karena dinilai berpotensi membahayakan lalu lintas.

 

Pegiat otomotif, Zen Fachtur Rohman, menilai modifikasi kendaraan memang menjadi hak setiap pemilik, namun tetap memiliki batasan saat digunakan di jalan umum. Ia menegaskan, aturan lalu lintas harus tetap dipatuhi demi keselamatan bersama.

 

“Ketika kendaraan turun ke jalan umum, maka wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Ada batasan, mulai dari penggunaan lampu yang menyilaukan, gas buang, hingga pelat nomor,” ujarnya.

 

Menindak lanjuti viralnya video tersebut, Polres Tangerang Selatan bergerak cepat menelusuri identitas pemilik kendaraan dan memberikan sanksi tilang atas pelanggaran yang dilakukan. Pengendara dikenakan Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak meniru aksi serupa yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

(Ahmad Mumtaz Albika Musyarrif)



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(MMI)

Medcom Nasional