Presiden Joko Widodo menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit.
Lalu apa sebenarnya KRIS? dan bagaimana penerapannya?
Simak Medcom Hari Ini bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di IG Live medcom hari ini
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id (rzs)