Pelaku dengan santainya masuk ke dalam masjid mengambil satu kotak amal dan memasukannya ke dalam keranjang di sepeda motor.
Tidak butuh waktu lama, Tim Buser Kelambit Polres Bangka berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Pasar Senggol, Sungiliat.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri kotak amal 16 masjid dan musala di Sungailiat. Uang kotak amal tersebut nantinya digunakan untuk judi online dan biaya anak.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)