1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda;
2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek;
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu;
4. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas;
5. Logo KPU tidak jelas;
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos;
7. Foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang; dan
8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)