Berikut persyaratan pendaftaran pembeli LPG subsidi 3 kg:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki rekening bank.
5. Memiliki alamat tempat tinggal yang jelas.
Berikut langkah-langkah pendaftaran pembeli LPG subsidi 3 kg:
1. Datang ke sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
2. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
3. Minta kepada petugas sub penyalur atau pangkalan untuk mendaftarkan Anda.
4. Tunggu proses pendaftaran selesai.
Jika Anda telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian LPG subsidi 3 kg selanjutnya.
Sumber Foto: MI/ROMMY PUJIANTO
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)