Presiden Joko Widodo Memerintahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat aturan lebih rinci terkait kriteria daerah yang boleh menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran virus korona. Selain kriteria, Terawan juga diminta untuk membuat aturan bagi kepala daerah apa saja yang boleh dilakukan selama masa PSBB. Aturan itu dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri dan harus selesai maksimal dalam waktu dua hari. Youtube/Sekretariat Presiden. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id