Pria berusia 48 tahun tersebut ditangkap petugas imigrasi karena ada permintaan dari otoritas Jepang. Warga negara Jepang tersebut diketahui sudah berada di Indonesia selama satu setengah tahun dan memiliki visa tinggal terbatas lantaran mengaku melakukan investasi di bidang perikanan dan tambak udang.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan segera memulangkan buronan asal Jepang itu ke negara asalnya. Saat ini Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan kedutaan besar Jepang untuk memulangkan Mitsuhiro Taniguchi. Dody Soebagio/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)