Anggota Satlantas Polres Kudus, Aipda Suprihadi harus bertahan di kap mobil yang dikendarai pelaku hingga 1 km. Mobil tersebut berhasil dihentikan petugas bersama warga di depan perusahaan pura di Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan kejadian berawal dari Anggota Satlantas curiga dengan plat nomor kendaraan pelaku karena tidak sesuai aturan. Saat dihentikan untuk diperiksa, pelaku justru kabur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni plat mobil palsu hingga mobil merah pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 karena melakukan penganiayaan terhadap pejabat yang bertugas. Ia terancam hukuman minimal satu tahun delapan bulan penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)