Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 Kementerian Perhubungan akan menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur natal dan tahun baru 2022. Sementara untuk pembatasan operasional angkutan umum jumlah armada hanya 50 persen, sedangkan kapasitas tempat duduk hanya 70 persen. Tak hanya itu, Pemda setempat juga diminta membuat posko checkpoin di daerah kedatangan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id