Maladewa Siapkan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Medcom • 03 Juni 2026 14:03
Maladewa: Pemerintah Maladewa tengah menyiapkan langkah baru untuk melindungi generasi muda di era digital. Presiden Mohamed Muizzu mengumumkan rencana pelarangan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif dunia maya terhadap tumbuh kembang anak.

Menurut pemerintah, aturan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan siber, pelecehan daring, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia. Isu keamanan anak di internet kini menjadi perhatian tidak hanya di Maladewa, tetapi juga di banyak negara yang menghadapi tantangan serupa akibat pesatnya perkembangan teknologi dan media sosial.

Dalam menyusun kebijakan tersebut, pemerintah Maladewa berencana mempelajari regulasi yang telah diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk Australia. Sejumlah platform media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak-anak akan menjadi sasaran utama pembatasan akses. Pemerintah juga akan melakukan kajian mendalam sebelum aturan resmi diberlakukan.

Selain itu, pemerintah Maladewa akan membuka dialog dengan perusahaan teknologi dan pengelola platform digital untuk memastikan layanan mereka dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan generasi muda di dunia maya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(MUM)

Medcom Nasional