Periksa di Puskemas Sudah Tak Gratis, Ini Kata Dinkes Kendal

MetroTV • 10 Mei 2022 18:50
Biaya pendaftaran pasien yang akan berobat ke puskesmas sudah tidak gratis. Sejak 1 Mei 2022, pasien puskesmas yang berdomisili di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp10 ribu.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 28 Tahun 2022. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal Gus Parno mengatakan biaya pendaftaran itu berlaku bagi pasien umum yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun kalau sudah jadi peserta BPJS Kesehatan tetap gratis.

Untuk mewujudkan peraturan tersebut serta agar semua warga Kendal bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemerintah Kabupaten Kendal akan berkoordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Puskesmas