Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 28 Tahun 2022. Plt Kepala Dinas Kesehatan Kendal Gus Parno mengatakan biaya pendaftaran itu berlaku bagi pasien umum yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun kalau sudah jadi peserta BPJS Kesehatan tetap gratis.
Untuk mewujudkan peraturan tersebut serta agar semua warga Kendal bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemerintah Kabupaten Kendal akan berkoordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)