Pengurangan masa karantina tercantum dalam adendum surat edaran Satgas Nomor 20 tahun 2021/ tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis lengkap wajib melalui masa karantina selama 3 hari.
Namun bagi mereka yang baru mendapatkan dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan masa karantina berlaku di seluruh pintu kedatangan. Pelaku perjalanan juga wajib tes COVID-19 saat tiba serta kembali dites setelah menjalani karantina.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Medcom Nasional
Karantina
Satgas Covid-19
Vaksinasi covid-19
Aturan Baru Perjalanan Internasional
Karantina tiga hari
Medcom Nasional
Karantina
Satgas Covid-19
Vaksinasi covid-19
Aturan Baru Perjalanan Internasional
Karantina tiga hari