Divonis Mati, Kuasa Hukum Herry Wirawan Belum Terima Surat Penolakan Kasasi Mati

Iwan Gumilar • 04 Januari 2023 11:15
MA menolak permohonan kasasi dari terpidana. Sehingga hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi

Namun, hingga kini tim kuasa hukum terpidana belum menerima surat putusan. Mereka berencana akan mendatangi PN Bandung untuk langkah hukum selanjutnya.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Mahkamah agung Hukuman Mati